Ini Kontrak yang Paksa Pendamping Dana Desa Setoran ke Oknum Pengurus PKB
Jakarta - Pendamping aparatur desa atau pendamping dana desa 'dipalak' oknum pengurus PKB di daerah. Ini isi kontrak atau surat komitmen yang disodorkan oknum pengurus PKB ke para pendamping dana desa:
Di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy sudah mendengar hal ini dan mengonfirmasi ada oknum fungsionaris PKB daerah yang menyodorkan kontrak tersebut. Dia menegaskan penawaran kontrak itu tak dibenarkan oleh DPP PKB.
"Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," kata Lukman Edy saat dikonfirmasi soal kabar adanya kontrak tersebut, Senin (26/10/2015). Komisi II DPR adalah mitra Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
![]() |
Salah satu surat kontrak itu ditemukan di Sukabumi. Berikut isi surat kontrak tersebut:
(Lambang PKB)
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan ini Saya:
Nama:
Alamat:
Tempat Tanggal Lahir:
Apabila Saya lolos menjadi Pendamping Kecamatan dalam Program Pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa maka saya:
1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program Pendampingan Anggaran Desa.
2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.
3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.
4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.
5. Apabila dikemudikan hari ternyata pernyataan ini dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kab. Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sukabumi Juli, 2015
(tanda tangan di atas materai)
(tor/van)


