Rabu, 02 Desember 2015

Ini Kontrak yang Paksa Pendamping Dana Desa Setoran ke Oknum Pengurus PKB

 Ini Kontrak yang Paksa Pendamping Dana Desa Setoran ke Oknum Pengurus PKB


Jakarta - Pendamping aparatur desa atau pendamping dana desa 'dipalak' oknum pengurus PKB di daerah. Ini isi kontrak atau surat komitmen yang disodorkan oknum pengurus PKB ke para pendamping dana desa:

Di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy sudah mendengar hal ini dan mengonfirmasi ada oknum fungsionaris PKB daerah yang menyodorkan kontrak tersebut. Dia menegaskan penawaran kontrak itu tak dibenarkan oleh DPP PKB.

"Itu oknum di bawah. Susah juga pantau kecamatan. Mereka euforia mentang-mentang menteri dari PKB, lalu mereka lakukan hal terlalu jauh," kata Lukman Edy saat dikonfirmasi soal kabar adanya kontrak tersebut, Senin (26/10/2015). Komisi II DPR adalah mitra Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.


Salah satu surat kontrak itu ditemukan di Sukabumi. Berikut isi surat kontrak tersebut:

(Lambang PKB)

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa dengan menandatangani Surat Pernyataan ini Saya:

Nama:
Alamat:
Tempat Tanggal Lahir:

Apabila Saya lolos menjadi Pendamping Kecamatan dalam Program Pendampingan Anggaran Desa Kementerian Desa maka saya:

1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program Pendampingan Anggaran Desa.

2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program.

3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan / membantu dalam membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa.

4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10% dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.

5. Apabila dikemudikan hari ternyata pernyataan ini dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kab. Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sukabumi    Juli, 2015

(tanda tangan di atas materai)


(tor/van)

Oknum PKB 'Palak' Pendamping Dana Desa, Ini Kata Menteri Marwan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Oknum PKB Palak Pendamping Dana Desa, Ini Kata Menteri Marwan Foto: Yulida Medistiara 

Jakarta - Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Marwan Jafar angkat bicara tentang perilaku oknum PKB yang memalak pendamping dana desa. Marwan menegaskan itu adalah fitnah yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab.

"Sudah dapat konfirmasi bahwa itu adalah fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, bukan kader PKB," kata Marwan lewat akun twitternya, Senin (26/10/2015).

Marwan mengajak masyarakat mengawasi proses seleksi pendamping dana desa. Ia menjanjikan akan melakukan tindakan jika ada oknum yang melakukan upaya penipuan tersebut.

"Sedang diselidiki dan akan dilaporkan polisi," ancamnya.

Namun demikian apa yang disampaikan Marwan berbeda dengan pengakuan Wasekjen PKB Lukman Edy. Lukman menuturkan ada oknum pengurus PKB yang bermain.

"Jadi, ada beberapa cabang yang tidak disiplin, yang tidak koordinasi dengan kita," kata Wasekjen PKB Lukman Edy kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Lukman menuturkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Marwan Jafar sudah memanggil pengurus DPW PKB yang bawahannya menyodorkan kontrak ke para pendamping desa. Hasilnya, ada beberapa pengurus PKB yang memang terbukti menyodorkan kontrak yang isinya meminta setoran 10 persen gaji pendamping desa.

"Kami temukan pengurus kecamatan yang lakukan hal ini. Ini bukan instruksi dari pusat, ini penyimpangan!" ujar Lukman.

DPP PKB sudah membuat larangan pengurus daerah ikut campur dalam pengelolaan dana desa. Tak boleh ada kader PKB yang aji mumpung karena Menteri Desa adalah kader PKB.

Di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat.

Dana Desa Rawan Praktik Korupsi Jika Tidak Dikawal Ketat

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
 

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengucurkan dana desa. PPATK sendiri mencurigai adanya perlambatan pencairan dana jelang pelaksanaan pilkada serentak.

"Muaranya (pengucuran dana desa) tanggal 9 Desember, pas Pilkada (serentak). Mengerikan kalau misalnya anggaran penyerapannya kecil. Bagaimana caranya kita serap anggaran dalam bulan? Panen raya akan terjadi kalau tidak bisa dikontrol," kata Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto disela-sela diskusi publik ICW dengan tema 'Peta KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).

Karenanya, pengawasan atas penyaluran dana desa harus dilakukan dengan baik. Jika tidak, ia khawatir 'panen raya' itu akan benar terjadi. Apalagi jika penyerapan dana desa itu tidak bisa diserap seluruhnya selama 2 bulan ke depan.

"Sebab dari 269 kabupaten atau kota yang ada, 170 kepala daerah mencalonkan kembali dalam pilkada. Apalagi sudah banyak kepala daerah yang dijerat KPK karena kasus korupsi," terangnya.

Sebagaimana diketahui dalam APBN 2015 telah dialokasikan Rp 20,66 triliun untuk dana desa. Total desa yang seharusnya menerima dana itu adalah 74.093 desa.

Terkait dana desa ini, sebelumnya di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum yang mengaku-ngaku pengurus partai. Kontrak itu dilengkapi dengan kop surat lambang PKB.

Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat. Pihak PKB masih mencari kebenaran adanya oknum partai yang ikut campur dalam dana desa ini.

Wasekjen PKB Lukman Edy berjanji jika isu tersebut benar maka partainya akan memberi sanksi tegas. "Kalaupun ini dilakukan oleh kader PKB di bawah, ini jelas penyimpangan. PKB pasti akan memberi sanksi kepada oknum tersebut. PKB sebagai institusi tidak pernah memerintahkan kader seperti itu, apalagi kemudian mengedarkannya kepada calon-calon pendamping desa," beber Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Gelar Rakornas, Mendes Marwan Evaluasi Penyaluran Dana Desa


Jakarta - Menggelar Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa', Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak semua elemen menguatkan komitmen membangun desa, serta evaluasi program penggunaan dana desa seluruh Indonesia.

Rakornas yang dihadiri oleh 1.313 peserta yang terdiri dari para gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa, Dimaksudkan untuk mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016.

"Banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98% dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81%. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/12/2015).

Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa."Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa.

Kedepan proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%, akan dicairkan hanya melalui satu tahap. Menurutnya, proses pencairan tiga tahap tersebut menyulitkan kepala desa dalam melakukan pembangunan, sehingga perlu ditempuh langkah yang lebih efisien.

"Proses pencairan melalui tiga tahap, tentu menyulitkan kades. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU Desa dan PP-nya," sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan dari peserta Rakornas.

Selama tahun 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa sebesar 300-400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. Sedangkan tahun 2016, menurut Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima 1-1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.

Di akhir sambutannya Menteri Desa yang pertama di Indonesia tersebut menyinggung beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa.

"Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar! Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya," tutup Mendes Marwan.

Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. tiga gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan 'Desa Membangun Indonesia' kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo.