Rabu, 02 Desember 2015

Oknum PKB 'Palak' Pendamping Dana Desa, Ini Kata Menteri Marwan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Oknum PKB Palak Pendamping Dana Desa, Ini Kata Menteri Marwan Foto: Yulida Medistiara 

Jakarta - Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Marwan Jafar angkat bicara tentang perilaku oknum PKB yang memalak pendamping dana desa. Marwan menegaskan itu adalah fitnah yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab.

"Sudah dapat konfirmasi bahwa itu adalah fitnah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, bukan kader PKB," kata Marwan lewat akun twitternya, Senin (26/10/2015).

Marwan mengajak masyarakat mengawasi proses seleksi pendamping dana desa. Ia menjanjikan akan melakukan tindakan jika ada oknum yang melakukan upaya penipuan tersebut.

"Sedang diselidiki dan akan dilaporkan polisi," ancamnya.

Namun demikian apa yang disampaikan Marwan berbeda dengan pengakuan Wasekjen PKB Lukman Edy. Lukman menuturkan ada oknum pengurus PKB yang bermain.

"Jadi, ada beberapa cabang yang tidak disiplin, yang tidak koordinasi dengan kita," kata Wasekjen PKB Lukman Edy kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Lukman menuturkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Marwan Jafar sudah memanggil pengurus DPW PKB yang bawahannya menyodorkan kontrak ke para pendamping desa. Hasilnya, ada beberapa pengurus PKB yang memang terbukti menyodorkan kontrak yang isinya meminta setoran 10 persen gaji pendamping desa.

"Kami temukan pengurus kecamatan yang lakukan hal ini. Ini bukan instruksi dari pusat, ini penyimpangan!" ujar Lukman.

DPP PKB sudah membuat larangan pengurus daerah ikut campur dalam pengelolaan dana desa. Tak boleh ada kader PKB yang aji mumpung karena Menteri Desa adalah kader PKB.

Di sejumlah daerah, mereka yang dipilih Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menjadi pendamping dana desa disodori kontrak oleh oknum pengurus PKB. Isi kontraknya antara lain meminta para pendamping desa menjadi kader PKB. Lebih parah lagi, gaji para pendamping itu juga akan dipotong untuk kepentingan pengurus PKB wilayah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar